Pemilukada Bojonegoro 2012
Panwaslukada Serahkan Masalah Rekomendasi pada AD/ART
Rabu, 08 Agustus 2012 19:00:02
Reporter : Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Menanggapi persyaratan surat rekomendasi Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Partai Politik (Parpol) pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) menyerahakan sepenuhnya kepada pihak Parpol berpedoman pada AD/ART yang ada pada masing-masing partai.
Seperti yang terjadi pada rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Agus Hariyanto yang hanya tercantum tandatangan ketua dan wakil sekretaris. "Semua kita kembalikan kepada AD/ART partai yang bersangkutan," kata Humas dan Pengawas Panwaslukada, Risnanto Marzuki.
Ditambahkan bahwa dalam perundang-undangan yang berlaku, hanya menyatakan ada rekomendasi dari Parpol dengan ketentuan sah yang tercantum dalam AD/ART. Sehingga, jika ada kejanggalan pada surat rekomendasi maka pihak Parpol bisa merujuk AD/ART.
Sebagaimana yang terjadi pada saat bakal pasangan calon M Thalhah dan Agus Hariyanto dari partai pengusung Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meski pada awalnya pendaftaran sempat tersendat dengan tidak sesuai prosedur dokumen dengan regulasi KPUD karena tandatangan surat rekomendasi di tandatangani wakil sekretaris, namun akhirnya hal itu dapat diselesaikan dengan musyawarah internal partai. [ana/lis]
blokBojonegoro.com - Menanggapi persyaratan surat rekomendasi Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Partai Politik (Parpol) pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) menyerahakan sepenuhnya kepada pihak Parpol berpedoman pada AD/ART yang ada pada masing-masing partai.
Seperti yang terjadi pada rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Agus Hariyanto yang hanya tercantum tandatangan ketua dan wakil sekretaris. "Semua kita kembalikan kepada AD/ART partai yang bersangkutan," kata Humas dan Pengawas Panwaslukada, Risnanto Marzuki.
Ditambahkan bahwa dalam perundang-undangan yang berlaku, hanya menyatakan ada rekomendasi dari Parpol dengan ketentuan sah yang tercantum dalam AD/ART. Sehingga, jika ada kejanggalan pada surat rekomendasi maka pihak Parpol bisa merujuk AD/ART.
Sebagaimana yang terjadi pada saat bakal pasangan calon M Thalhah dan Agus Hariyanto dari partai pengusung Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meski pada awalnya pendaftaran sempat tersendat dengan tidak sesuai prosedur dokumen dengan regulasi KPUD karena tandatangan surat rekomendasi di tandatangani wakil sekretaris, namun akhirnya hal itu dapat diselesaikan dengan musyawarah internal partai. [ana/lis]
0 comments:
Posting Komentar