Pemilukada Bojonegoro 2012
KPUD Akan Verifikasi Dukungan Harmono-Sukemi
Kamis, 02 Agustus 2012 22:00:50
Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro akhirnya harus tunduk pada instruksi KPU Provinsi yang meminta verifikasi ulang dukungan bakal calon independen Harmono-Sukemi.
Sebelumnya, KPUD sempat menolak verifikasi faktual di lapangan karena berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) No 6/2011. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa dokumen dukungan bagi calon perseorangan harus menggunakan dua berkas asli dan satu fotokopi.
Sementara dalam Undang-undang (UU) No 12/2008 tidak menyebut adanya berkas dukungan asli. Sebagaimana dalam UU menyatakan bahwa secara teknis mengacu pada PKPU, namun dalam kenyataannya kembali mengunakan UU. Sehingga KPUD menilai aturan yang ada terkesan tumpang tindih.
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro akhirnya harus tunduk pada instruksi KPU Provinsi yang meminta verifikasi ulang dukungan bakal calon independen Harmono-Sukemi.
Sebelumnya, KPUD sempat menolak verifikasi faktual di lapangan karena berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) No 6/2011. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa dokumen dukungan bagi calon perseorangan harus menggunakan dua berkas asli dan satu fotokopi.
Sementara dalam Undang-undang (UU) No 12/2008 tidak menyebut adanya berkas dukungan asli. Sebagaimana dalam UU menyatakan bahwa secara teknis mengacu pada PKPU, namun dalam kenyataannya kembali mengunakan UU. Sehingga KPUD menilai aturan yang ada terkesan tumpang tindih.
Seperti diketahui saat penyerahan dokumen dukungan calon independen, pasangan Harmono-Sukemi hanya menyerahkan satu berkas dukungan asli. Maka, KPUD menyatakan dokumen itu tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual. Artinya, ia gugur saat verifikasi administrasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Harmono pun tidak terima dan meminta petunjuk KPU Pusat. KPU Provinsi akhirnya melakukan supervisi dan monitoring ke KPUD Bojonegoro. Hasilnya, KPUD diminta tetap melakukan verifikasi faktual.
Namun sebelumnya, dokumen dukungan yang berupa fotokopi harus dileges (segel yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah) di kantor pos. Hal itu bertujuan untuk meyakinkan bahwa salinan dokumen dukungan sama seperti aslinya. "Setelah dileges, kita baru bisa melakukan verifikasi ulang," kata Ketua KPUD Bojonegoro, Mundzar Fahman.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun blokBojonegoro.com di lapangan, pasangan Harmono-Sukemi sudah meminta leges di kantor pos pada Kamis (2/8/2012) siang tadi.
Selanjutnya, dokumen dukungan yang telah dileges akan didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Jumat (3/8/2012) mendatang. Pihak PPK kemudian akan menyalurkannya ke PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. [ana/yud]
0 comments:
Posting Komentar