Pemilukada Bojonegoro 2012
Dampingi Incumbent, Panwaslukada Tegur PNS
Minggu, 12 Agustus 2012 16:00:52
Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Bojonegoro menyayangkan prosesi pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati (Bcabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) incumbent yang mendapat pengawalan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sebenarnya kejadian itu tidak perlu terjadi," kata Ketua Panwaslukada, Moelyono menyayangkan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya akan memperingatkan kepada Partai Politik (Parpol) pengusung dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
blokBojonegoro.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Bojonegoro menyayangkan prosesi pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati (Bcabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) incumbent yang mendapat pengawalan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sebenarnya kejadian itu tidak perlu terjadi," kata Ketua Panwaslukada, Moelyono menyayangkan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya akan memperingatkan kepada Partai Politik (Parpol) pengusung dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Isi surat yang rencananya akan dikirimkan besok Senin (13/8/2012) tersebut menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi PNS untuk mendukung salah satu pasangan Bacabup maupun Bacawabup.
Sebagaiamana tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan UU PNS yang melarang pelibatan PNS dalam kampanye maupun mendukung salah satu pasangan calon. "Sanksi paling berat adalah diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat dan bisa juga mendapat hukuman penjara," tegas pria yang juga menjadi Panwas periode lalu ini.
Pihaknya mengaku kesulitan membedakan kegiatan yang dilakukan oleh incumbent, yakni antara sebagai pejabat negara atau sebagai bakal pasangan calon. "Ya kita lihat saja, kedatangan para PNS pada saat pendaftaran itu apakah dalam kapasitas mendampingi bupati atau dia datang untuk mendampingi bakal pasangan calon," imbuhnya.
Sampai saat ini, pihak Panwaslukada masih berada pada tahap klarifikasi. Sebab, belum masuk ranah pemilu karena belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Setelah adanya surat teguran dari Panwaslukada tersebut jika ternyata tidak segera dihentikan, maka terpaksa sanksi pidana pemilu akan dilaksanakan. [ana/lis]
0 comments:
Posting Komentar