Pemilukada Bojonegoro 2012
Pengurusan SKCK Balon Masih di Polda
Rabu, 01 Agustus 2012 14:00:00
Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal pasangan calon yang akan mendaftar dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bojonegoro masih berada di tangan Polda Jawa Timur (Jatim).
Pengurusan SKCK ini juga sebagai salah satu persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada 6-12 Agustus mendatang. Selain itu para bakal pasangan calon juga harus menyertakan surat keterangan hasil tes kesehatan yang telah dilakukan di Surabaya pada 16-17 Juli 2012 lalu. "Kita masih tunggu hasil dari Polda Jatim," kata Divisi Logistik dan Keuangan KPUD, Setyo Wahono.
Proses pengurusan SKCK ini dimulai dari tingkat Polsek, kemudian ke Polres dan terakhir ke Polda Jatim. Untuk pengurusan SKCK ini dilakukan sendiri oleh masing-masing bakal calon yang akan mendaftar. "Berbeda dengan tes kesehatan, kalau pengurusan SKCK ini dilakukan sendiri oleh bakal calon," imbuhnya.
Pihak KPUD juga tidak bisa memprediksi kapan pengurusan SKCK itu rampung di tingkat Polda. "Yang pasti pada saat pendaftaran nanti, semua calon telah mempunyai surat keterangan tersebut," pungkasnya. [ana/lis]
blokBojonegoro.com - Proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal pasangan calon yang akan mendaftar dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bojonegoro masih berada di tangan Polda Jawa Timur (Jatim).
Pengurusan SKCK ini juga sebagai salah satu persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada 6-12 Agustus mendatang. Selain itu para bakal pasangan calon juga harus menyertakan surat keterangan hasil tes kesehatan yang telah dilakukan di Surabaya pada 16-17 Juli 2012 lalu. "Kita masih tunggu hasil dari Polda Jatim," kata Divisi Logistik dan Keuangan KPUD, Setyo Wahono.
Proses pengurusan SKCK ini dimulai dari tingkat Polsek, kemudian ke Polres dan terakhir ke Polda Jatim. Untuk pengurusan SKCK ini dilakukan sendiri oleh masing-masing bakal calon yang akan mendaftar. "Berbeda dengan tes kesehatan, kalau pengurusan SKCK ini dilakukan sendiri oleh bakal calon," imbuhnya.
Pihak KPUD juga tidak bisa memprediksi kapan pengurusan SKCK itu rampung di tingkat Polda. "Yang pasti pada saat pendaftaran nanti, semua calon telah mempunyai surat keterangan tersebut," pungkasnya. [ana/lis]
Ilustrasi: .net
0 comments:
Posting Komentar