Home » » Pasangan Balon Dilarang Kampanye Sebelum Waktunya

Pasangan Balon Dilarang Kampanye Sebelum Waktunya


Pemilukada Bojonegoro 2012
Pasangan Balon Dilarang Kampanye Sebelum Waktunya
Rabu, 15 Agustus 2012 16:00:50Pasangan Balon Dilarang Kampanye Sebelum Waktunya
Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Pemilihan Kepala Daerah Bojonegoro masih beberapa bulan lagi. Meskipun belum memasuki jadwal kampanye, semua Bakal Calon Bupati (Bacabup) - Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) telah sibuk melakukan persiapan. Akibat dari aktivitas para calon tersebut, wacana kampanye terselubung pun muncul.

Ketua Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) Bojonegoro, Moelyono mengatakan, sekarang ini penetapan pasangan belum dilakukan. Sehingga pihaknya hanya sebatas mengingatkan saja tanpa mengatakan itu sebagai pelanggaran. Kecuali kalau nanti pada saat penetapan jadwal kampanye sudah ditetapkan maka pasangan calon bisa melakukan kampanye. "Selama ini kita baru sebatas mengingatkan dan belum masuk kategori pelanggaran hukum," kata Moelyono.

Dicontohkan, beberapa hari lalu Panwaslukada telah mengingatkan Radio Malowopati memutar salah satu lagu karya Bupati Bojonegoro Suyoto. Lagu tersebut disinyalir mengandung unsur kampanye, sehingga tidak boleh diputar lagi. Panwaslukada juga akan melakukan sikap tegas apabila hal itu masih terus dilanggar.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dilarang terlibat dalam aktifitas kampanye atau ikut-ikutan menarik simpati warga untuk salah satu pasangan calon. Seperti diketahui, saat ini sudah ada 5 pasangan yang mendaftarkan di KPUD Bojonegoro. Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilukada, harus melalui proses verifikasi persyaratan pendaftaran.

"Kita masih merampungkan pemutakhiran persyaratan pasangan calon, selanjutnya akan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi maksimal dua minggu setelah menerima pemberitahuan," terang Ketua KPUD, Mundzar Fahman.[oel/lis]

0 comments:

Posting Komentar

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS