Pemilukada Bojonegoro 2012
SK Cuti Choiri Turun, SK Sarif Masih Proses
Kamis, 30 Agustus 2012 17:00:15
Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro tentang pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Moh Choiri telah turun kemarin Rabu (29/8/2012).
Surat bernomor 141/60/KEP/205.412/2012 tersebut menyatakan bahwa Moh Choiri diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Plesungan terhitung sejak berlakukanya keputusan tersebut yakni tertanggal 29/8/2012 sampai dengan adanya penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bojonegoro tahun 2012 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro.
blokBojonegoro.com - Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro tentang pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Moh Choiri telah turun kemarin Rabu (29/8/2012).
Surat bernomor 141/60/KEP/205.412/2012 tersebut menyatakan bahwa Moh Choiri diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Plesungan terhitung sejak berlakukanya keputusan tersebut yakni tertanggal 29/8/2012 sampai dengan adanya penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bojonegoro tahun 2012 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro.
"SK pemberhentian Kades Plesungan atas nama Choiri sudah turun," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), A.Nuril.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Suyoto tersebut juga terdapat tembusan kepada Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Ketua KPUD Bojonegoro, Kepala Bakesbangpolinmas, Kepala Bagian Hukum dan Peraturab Per-UU Setda Kabupaten Bojonegoro, Camat Kapas, Moh. Choiri dan Ketua BPD Plesungan Kapas.
Sementara, untuk pengajuan pemberhentian sementara Kades Balen, Sarif Usman baru masuk minggu lalu. Sehingga, saat ini prosesnya masih berjalan. "Untuk yang Kades Balen masih proses dan saat ini sudah masuk ke Bupati," imbuhnya.
Sebagaimana sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66/2011 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bahwa apabila Kades tidak mengajukan pemberitahuan, maka Bupati bisa langsung memberhentikan sementara Kades tersebut. [ana/lis]





0 comments:
Posting Komentar