Pemilukada Bojonegoro 2012
Temuan PPS, KPUD Akan Cek Kebenaran
Minggu, 08 Juli 2012 20:30:04
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Bila ada warga yang merasa tidak memberikan dukungan pada pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) dari jalur independen, maka diwajibkan mengisi form B 8 KWK atau form pernyataan tidak mendukung pasangan tersebut.
Menyusul temuan sejumlah PPS soal berkas dukungan yang diduga mencantumkan tanda-tangan palsu, serta berkas dokumen fotokopi Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro Mundzar Fahman mengatakan, akan melakukan kroscek ke bawah. Sebab, verifikasi data faktual yang dikerjakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa belum kelar. "Kita akan cek dulu kebenarannya, kalau tidak memenuhi sarat dipastikan tidak bisa maju," jelas Mundzar.
blokBojonegoro.com - Bila ada warga yang merasa tidak memberikan dukungan pada pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) dari jalur independen, maka diwajibkan mengisi form B 8 KWK atau form pernyataan tidak mendukung pasangan tersebut.
Menyusul temuan sejumlah PPS soal berkas dukungan yang diduga mencantumkan tanda-tangan palsu, serta berkas dokumen fotokopi Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro Mundzar Fahman mengatakan, akan melakukan kroscek ke bawah. Sebab, verifikasi data faktual yang dikerjakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa belum kelar. "Kita akan cek dulu kebenarannya, kalau tidak memenuhi sarat dipastikan tidak bisa maju," jelas Mundzar.
Menurut Mundzar, PPS harus teliti untuk mengecek bukti dukungan. Antara lain kemungkinan KTP ganda, KTP kadaluarsa, ataupun pencatutan KTP seseorang dalam berkas dukungan pasangan independen. Saat verifikasi faktual di lapangan, bagi warga yang merasa tidak memberikan dukungan maka harus mengisi form tersebut.
"Bila tidak mengisi form B 8 KWK, maka warga tersebut dianggap mendukung walaupun dia merasa tidak pernah memberikan dukungan. Formulir ini bisa didapatkan di PPS setempat," ujar Mundzar (8/7/2012).
Dikatakan, sampai sekarang dia belum mengetahui kabar tersebut. Senada, Divisi Hukum KPUD Bojonegoro, Abdim Munip juga belum mengetahui kabar tersebut. Sebagaimana peraturan yang ada, selain menyerahkan bukti dukungan asli kepada KPUD, Balon dari jalur independen juga harus menyerahkan bukti dukungan asli ke PPS.
"Sesuai UU Pemilu No 06/2012 pasal 23 menyebutkan syarat yang harus diserahkan Balon independen salah satunya bukti dukungan harus asli," kata Munip.
Disebutkan soal klasifikasi asli adalah nama, alamat, tanggal lahir yang tertera di KTP itu benar-benar asli. Disertai tandatangan asli sebagai bukti dukungan dari pemilik KTP. Jika dalam berkas dukungan pasangan independen ada tanda tangan yang dipalsukan bisa dianggap ilegal. "Jadi PPS harus memastikan bahwa bukti dukungan harus asli," pungkasnya.
Sementara kabar yang diterima blokBojonegoro.com cukup santer soal fotokopi tanda tangan dalam bukti dukungan salah satu pasangan Balon. Seharusnya tanda tangan itu tidak boleh difotokopi, tetapi yang diterima beberapa PPS ternyata fotokopi semua.[oel/lis]





0 comments:
Posting Komentar