Pemilukada Bojonegoro 2012
KPUD: Berkas Fotokopi Tak Perlu Verifikasi
Senin, 09 Juli 2012 08:00:35
Reporter: Riska Irdiana, Joel Joko
blokBojonegoro.com - Koordinator Divisi Logsitik dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro, Setyo Wahono menegaskan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menerima fotokopi dokumen dukungan dari Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) jalur independen, tidak perlu melakukan verifikasi. "Kalau berkas dukungan itu berupa fotokopian, artinya PPS tidak perlu melakukan verifikasi," tegasnya.
Menurut Setyo, hal itu dikarenakan berkas tersebut tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap verifikasi. Sebab, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa berkas dukungan dari bakal calon meliputi satu rangkap asli yang diserahkan kepada KPU, satu rangkap asli kepada PPS dan satu rangkap fotokopian sebagai arsip.
blokBojonegoro.com - Koordinator Divisi Logsitik dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro, Setyo Wahono menegaskan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menerima fotokopi dokumen dukungan dari Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) jalur independen, tidak perlu melakukan verifikasi. "Kalau berkas dukungan itu berupa fotokopian, artinya PPS tidak perlu melakukan verifikasi," tegasnya.
Menurut Setyo, hal itu dikarenakan berkas tersebut tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap verifikasi. Sebab, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa berkas dukungan dari bakal calon meliputi satu rangkap asli yang diserahkan kepada KPU, satu rangkap asli kepada PPS dan satu rangkap fotokopian sebagai arsip.
Meskipun begitu, KPUD mengaku belum mendapat laporan resmi yang menyatakan bahwa salah salah satu Bacabup dan Bacawabup diduga menyerahkan sejumlah berkas dukungan ke PPS hanya berupa foto kopi. "Kami baru sekadar mendengar saja, belum ada laporan secara resmi," katanya.
Namun, apabila kabar tersebut benar terbukti, maka masih ada kesempatan bagi bakal calon untuk melakukan perbaikan setelah mendaftarkan diri. "Namun, mereka harus melengkapi kekurangan itu sebanyak dua kali lipat," kata Setyo.
Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, salah satu Bacabup dan Bacawabup yang berangkat dari jalur independen, H dan S diindikasi gugur dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pasalnya, berkas dukungan yang diserahkan ke PPS bukan berkas asli melainkan hasil fotokopi. [ana/oel/yud]





0 comments:
Posting Komentar