Home » » Kembali Seperti Proses Pemilukada 2004

Kembali Seperti Proses Pemilukada 2004


Pemilukada Bojonegoro 2012
Kembali Seperti Proses Pemilukada 2004
Jumat, 24 Agustus 2012 20:00:50Kembali Seperti Proses Pemilukada 2004
Reporter: Riska Irdiana

blokBojonegoro.com - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 282/KPU/VII/2012 yang menyesuaikan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu. Proses pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bojonegoro 2012 berbeda dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2007. Yakni dilaksanakan seperti Pemilukada tahun 2004 lalu.

Sebagaimana tercantum aturan bahwa dalam pelaksanaan Pemilukada nanti harus dilakukan rekapitulasi ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada ditiap-tiap desa. Sementara, pada Pemilukada 2007 dan Pilpres 2009 berlaku aturan dengan ketentuan proses rekapitulasi dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanpa adanya rekapitulasi ditingkat PPS. Dan PPS hanya mendapingi penyerahan dari TPS ke PPK.

"Untuk Pemilukada 2012 ini ada perbedaan sedikit dibanding Pilkada tahun 2007 lalu," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPUD, Maskur.

Sementara, pihak KPUD juga sudah mengantisipasi terkait anggaran yang harus dikeluarkan seiring dengan adanya perubahan tersebut. "Karena sebelumnya sudah ada persiapan sebelum undang-undang tersebut disahkan. Dan kami sudah memperhitungkannya," imbuhnya.

Oleh sebab itu, tidak perlu ada perubahan anggaran yang dikucurkan pemerintah dalam pelaksanaan Pemilukada pada 10 November 2012 mendatang. Dengan adanya proses rekapitulasi yang dibantu di tingkat PPS ini akan semakin meringankan pekerjaan rekapitulasi ditingkat PPK. "Sebab, dulu proses rekapitulasi ini menumpuk di tingkat PPK dan berjalan cukup rumit," ujarnya. [ana/lis]

0 comments:

Posting Komentar

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS