Panwas Wanti-wanti PPK/PPS Berstatus PNS
Minggu, 24 Maret 2013 16:30:26
Reporter : Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro mewanti-wanti kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa pekerjaan yang diemban mereka lebih berat.
Pihak Panwas beralasan bahwa kedepan pekerjaan tahapan Pemilu akan lebih padat. Sebab, Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Sehingga, kemungkinan besar pekerjaan yang diembannya pun juga tidak akan ringan. Sementara, bagi PPK atau PPS yang juga menjabat sebagai PNS dikhawatirkan akan terpecah pikirannya.
"Sehingga akan banyak potensi yang hilang. Sebab, mereka tidak akan bisa bekerja penuh waktu," kata Ketua Panwaskab, Mustofirin.
Panwaskab khawatir dengan padatnya waktu Pemilu dan beratnya beban yang akan diemban tugas-tugas tahapan Pemilu yang dibebankan pada PPK maupun PPS terbengkalai karena tugasnya sebagai PNS. [ana/lis]
blokBojonegoro.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro mewanti-wanti kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa pekerjaan yang diemban mereka lebih berat.
Pihak Panwas beralasan bahwa kedepan pekerjaan tahapan Pemilu akan lebih padat. Sebab, Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Sehingga, kemungkinan besar pekerjaan yang diembannya pun juga tidak akan ringan. Sementara, bagi PPK atau PPS yang juga menjabat sebagai PNS dikhawatirkan akan terpecah pikirannya.
"Sehingga akan banyak potensi yang hilang. Sebab, mereka tidak akan bisa bekerja penuh waktu," kata Ketua Panwaskab, Mustofirin.
Panwaskab khawatir dengan padatnya waktu Pemilu dan beratnya beban yang akan diemban tugas-tugas tahapan Pemilu yang dibebankan pada PPK maupun PPS terbengkalai karena tugasnya sebagai PNS. [ana/lis]





0 comments:
Posting Komentar