Pemilukada Bojonegoro 2012
Sumbangan Dana Kampanye dari Lembaga Maksimal Rp300 Juta
Sabtu, 06 Oktober 2012 18:00:47
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Tim Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro diminta mematuhi aturan terkait dana kampanye. Sumbangan untuk dana kampanye dari perseorangan dilarang melebihi Rp50 juta. Sedang dari badan hukum atau lembaga swasta dilarang melebihi Rp350 juta.
Setiap pasangan calon juga dilarang menerima bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, BUMD dan BUMN serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
“Jadi laporan dana kampanye beserta sumber dan penggunaanya sangat penting diumumkan,” terang Ketua KPUD Bojonegoro Mundzar Fahman.
Kemungkinan besar, kata dia, ada kecenderungan bagi kandidat untuk menutup-nutupi dana yang mereka miliki yang digunakan pada saat kampanye. Sesuai pasal 80 Peraturan KPU, pembukaan pelaporan dana kampanye dimulai sejak 3 hari pasca pasangan calon ditetapkan dan ditutup 1 hari sebelum diaudit.
Namun saat ini masih ada beberapa calon yang belum melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanyenya ke KPUD untuk dilakukan pengauditan oleh tim auditor yang ditunjuk.
Sebagai catatan tim yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan menjadi catatan yang buruk ke depan nanti. Sedangkan bagi calon yang menang, apabila tidak mengumumkan laporan dana kampanye, kemenangannya bisa digugurkan.[oel/ang]
blokBojonegoro.com - Tim Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro diminta mematuhi aturan terkait dana kampanye. Sumbangan untuk dana kampanye dari perseorangan dilarang melebihi Rp50 juta. Sedang dari badan hukum atau lembaga swasta dilarang melebihi Rp350 juta.
Setiap pasangan calon juga dilarang menerima bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, BUMD dan BUMN serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
“Jadi laporan dana kampanye beserta sumber dan penggunaanya sangat penting diumumkan,” terang Ketua KPUD Bojonegoro Mundzar Fahman.
Kemungkinan besar, kata dia, ada kecenderungan bagi kandidat untuk menutup-nutupi dana yang mereka miliki yang digunakan pada saat kampanye. Sesuai pasal 80 Peraturan KPU, pembukaan pelaporan dana kampanye dimulai sejak 3 hari pasca pasangan calon ditetapkan dan ditutup 1 hari sebelum diaudit.
Namun saat ini masih ada beberapa calon yang belum melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanyenya ke KPUD untuk dilakukan pengauditan oleh tim auditor yang ditunjuk.
Sebagai catatan tim yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan menjadi catatan yang buruk ke depan nanti. Sedangkan bagi calon yang menang, apabila tidak mengumumkan laporan dana kampanye, kemenangannya bisa digugurkan.[oel/ang]





0 comments:
Posting Komentar