Home » » Koalisi PG-PDIP-PKPB Terancam Pecah

Koalisi PG-PDIP-PKPB Terancam Pecah


Pemilukada Bojonegoro 2012
Koalisi PG-PDIP-PKPB Terancam Pecah
Minggu, 02 September 2012 15:00:35Koalisi PG-PDIP-PKPB Terancam Pecah
Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Koalisi antara Partai Golkar-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)-Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dimungkinkan pecah. Hal ini terindikasi dari penyerahan berkas kekurangan persyaratan bakal pasangan calon M. Thalhah-Budiyanto pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro, Minggu (2/9/2012), namun tidak tampak perwakilan dari PDIP.

Sebagaimana sebelumnya mereka telah menyatakan untuk berkoalisi akan mengusung bakal pasangan calon M.Thalhah-Agus Hariyanto (AH) dalam memperebutkan Malowopati 1 pada November mendatang.

Namun, koalisi ini mengarah pada perpecahan karena Partai Golkar memutuskan untuk mengganti posisi Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) dari M.Thalhah yang sebelumnya sempat diajukan AH oleh PDIP, kini diganti oleh Budiyanto. Sementara itu, PDIP juga telah mencabut rekomendasinya terhadap pengusaha Kalimantan tersebut.

"Tadi PDIP tidak ikut serta dalam penyerahan berkas kekurangan bakal pasangan calon M.Thalhah-Budiyanto," kata Ketua KPUD, mundzar Fahman.

Hal ini tidak menjadi masalah karena PDIP hanya sebagai partai pendukung, bukan sebagai partai pengusung. Sebab, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon di KPUD beberapa waktu lalu tidak ditandangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP melainkan oleh Ketua dan Wakil Sekretaris. Sehingga, sesuai ketentuan yang ada, PDIP tidak bisa dinyatakan sebagai partai pengusung. Terlebih dengan kondisi yang semrawut seperti saat ini.

"Ya PDIP mungkin akan mendukung bakal pasangan calon lain. Terlebih masa perbaikan sudah habis," imbuhnya.

Hingga saat ini KPUD belum mengetahui status PDIP secara pasti. Namun, berdasarkan PKPU pasal 56 huruf G yang menyatakan bahwa apabila partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol berdasarkan hasil penelitian pada masa pendaftaran dinyatakan telah memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon yaitu telah memenuhi paling sedikit 15% kursi DPRD atau 15% suara sah, dan telah memenuhi syarat kepengurusan sah partai politik.

Partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan dilarang mengubah atau memindahkan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang telah diajukan serta dilarang mengubah komposisi kepengurusan Parpolnya. [ana/lis]

0 comments:

Posting Komentar

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS