Home » » Waktu Mepet, Pasangan TL-AH Belum Lengkapi Berkas

Waktu Mepet, Pasangan TL-AH Belum Lengkapi Berkas


Pemilukada Bojonegoro 2012
Waktu Mepet, Pasangan TL-AH Belum Lengkapi Berkas
Jumat, 31 Agustus 2012 16:00:12Waktu Mepet, Pasangan TL-AH Belum Lengkapi Berkas
Reporter: Riska Irdiana

blokBojonegoro.com - Masa perbaikan berkas yang tersisa di Komisi Pemilihan Umum  Daerah (KPUD) bagi bakal pasangan calon yang berangkat dari jalur partai politik (Parpol) tinggal dua hari lagi. Namun, dari ketiga bakal pasangan calon dari Parpol yang mendaftar di KPUD, hanya bakal pasangan calon M.Thalhah dan Agus Hariyanto yang tercatat belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran yang masih kurang.

Sementara, dua calon lain yakni Suyoto-Setyo Hartono dan Moh.Choiri-Untung Basuki telah lebih dulu melengkapi berkas di KPUD. "Untuk pasangan Choirun melengkapi berkas hari ini (Jumat (31/8/2012)," kata Divisi Logistik dan Keuangan KPUD, Setyo Wahono.

Sedangkan pasangan incumbent telah melengkapi berkas persyaratan pendaftaran ini beberap waktu lalu. Ditambahkan Wahono, bahwa untuk bakal pasangan Thalhah-Agus ini masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Di antaranya laporan hasil kekayaan dan permasalahan legalisir ijazah yang dinilai terlalu usang. Sehingga, harus dilakukan pembaharuan.

Sementara, saat ini AH -sapaan akrab Agus Hariyanto- tercatat sudah menyerahkan ijazah yang beberapa waktu lalu sempat dikabarkan belum diserahkan ke KPUD. "Sudah, AH sudah menyerahkan ijazah, namun masih ada beberapa persyaratan lain yang masih kurang," imbuhnya.

Sementara, terkait rencana penggantian AH oleh Budiyanto, pihak KPUD masih belum menerima laporan terkait rencana kapan mantan kolonel tersebut akan didaftarkan. "Kita kok belum dengar rencana kapan mereka akan mendaftar," tandasnya.

Meskipun masa perbaikan ini masih tersisa dua hari yang memungkinkan untuk dilakukan pergantian bakal pasangan calon, maka bakal pasangan pun harus mempersiapkan persyaratan lengkap.

"Sebab, kalau mendaftar pada akhir masa perbaikan dan ada persyaratan yang belum lengkap. Maka bakal calon dinyatakan gugur dan tidak bisa melanjutkan ke Pemilukada," tuturnya. [ana/lis]

0 comments:

Posting Komentar

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS