SaSa Belum Serahkan Kekurangan Dokumen
Jumat, 24 Agustus 2012 16:00:28
Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Salah satu pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) yang berangkat dari jalur independen, Sarif Usman-Syamsiyah Rachim (SaSa) sampai saat ini belum menyerahkan berkas kekurangan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Sementara, penyerahan berkas dukungan susulan sebanyak 20.713 suara pada 9 Agustus 2012 terpaksa dikembalikan oleh pihak KPUD dengan alasan belum memasuki tahapan penyerahan berkas kekurangan bakal pasangan calon.
"Untuk penyerahan berkas kekurangan ini, ada waktu mulai tanggal 27 Agustus hingga 9 September 2012," kata Divisi Lositik dan Keuangan KPUD Bojonegoro, Setyo Wahono.
blokBojonegoro.com - Salah satu pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) yang berangkat dari jalur independen, Sarif Usman-Syamsiyah Rachim (SaSa) sampai saat ini belum menyerahkan berkas kekurangan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Sementara, penyerahan berkas dukungan susulan sebanyak 20.713 suara pada 9 Agustus 2012 terpaksa dikembalikan oleh pihak KPUD dengan alasan belum memasuki tahapan penyerahan berkas kekurangan bakal pasangan calon.
"Untuk penyerahan berkas kekurangan ini, ada waktu mulai tanggal 27 Agustus hingga 9 September 2012," kata Divisi Lositik dan Keuangan KPUD Bojonegoro, Setyo Wahono.
Sehingga, masih ada waktu cukup panjang bagi bakal pasangan calon ini untuk mempersiapkan pemenuhan kekurangan dokumen dukungan sebagai prasyarat lolos sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mendatang.
Sementara itu, satu lagi pasangan yang juga berangkat dari jalur independen adalah pasangan Andromeda Qomariyah-Sigit Budi (DaDi) telah dinyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan sah sebanyak 43.666 suara. Sementara, SaSa harus memenuhi kekuarangan dua kali lipat dari jumlah 19.182 suara.
Tidak hanya seputar kekurangan dokumen dukungan, pasangan SaSa juga dikabarkan tidak jadi maju dalam hajatan 10 November mendatang tersebut. Namun, terkait hal ini pihak KPUD tidak berkomentar banyak. "Kalau masalah itu kami tidak tahu. Proses penyerahan dokumen dukungan kekurangan kan juga masih belum," imbuhnya.
Selanjutnya, setelah proses penyerahan dukungan, pihak KPUD akan segera menyerahkan kepada PPS dan PPK untuk dilakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual.
Dijelaskan Wahono, bagi bakal pasangan calon yang berangkat dari jalur partai politik (Parpol) masih punya waktu dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September untuk melakukan pemenuhan berkas kekurangan.[ana/lis]





0 comments:
Posting Komentar