Home » » Perbaikan Berkas Pencalonan Hingga 9 September

Perbaikan Berkas Pencalonan Hingga 9 September


Pemilukada Bojonegoro 2012
Perbaikan Berkas Pencalonan Hingga 9 September
Kamis, 23 Agustus 2012 14:00:58Perbaikan Berkas Pencalonan Hingga 9 September
Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Setelah dilakukan tahapan penelitian syarat bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Dearah (Pemilukada), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai melakukan pemberitahuan kekurangan. Pasangan diberi waktu melengkapi berkas hingga 9 September 2012.

Berdasarkan informasi yang diperoleh blokBojonegoro.com, Kamis (23/8/2012) banyak bakal pasangan calon yang masih harus melakukan perbaikan dari berkas dokumen persyaratan yang telah diajukan sebelumnya. Bahkan, ada beberapa berkas yang belum diserahkan oleh pasangan.

"kalau masalah berkas apa saja yang belum dipenuhi, tolong tanya saja kepada bakal pasangan calon," kata Divisi Logistik dan Keuangan, Setyo Wahono.

Menurutnya, sesuai persyaratan berkas yang harus dipenuhi di antaranya laporan harta kekayaan. Selanjutnya, pasangan akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama 14 hari yakni pada tanggal 27 Agustus - 9 September 2012.

Sementara, pihak KPUD melakukan proses penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK dan KPUD. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPUD dibantu oleh PPS dan PPK.

"Penelitian dan pemberitahuan ini sejak tanggal 13-26 Agustus 2012," imbuhnya.

Selanjutnya, bagi bakal pasangan calon yang berangkat dari jalur parpol akan melakukan perbaikan surat pencalonan, syarat calon dan/atau mengajukan calon baru pada 27 Agustus-2 September 2012. Pada waktu yang sama, pasangan jalur perseorangan akan melengkapi dan memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon(perseorangan).[ana/ang]

0 comments:

Posting Komentar

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS