Pemilukada Bojonegoro 2012
Dari DP4 ke DPS Menyusut 55.331 Jiwa
Rabu, 29 Agustus 2012 08:00:03
Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Jumlah data pemilih Kabupaten Bojonegoro mengalami penyusutan dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Selisih itu mencapai 55.331 jiwa.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun blokBojonegoro.com di lapangan, jumlah DPS Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2012 sebanyak 1.038.238 jiwa. Jumlah ini mengalami penyusutan dari jumlah DP4 sebanyak 1.093.569 jiwa.
blokBojonegoro.com - Jumlah data pemilih Kabupaten Bojonegoro mengalami penyusutan dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Selisih itu mencapai 55.331 jiwa.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun blokBojonegoro.com di lapangan, jumlah DPS Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2012 sebanyak 1.038.238 jiwa. Jumlah ini mengalami penyusutan dari jumlah DP4 sebanyak 1.093.569 jiwa.
Menurut Ketua KPUD, Mundzar Fahman penyusutan ini terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya adalah data orang yang sudah meninggal namun masih tercantum dalam DP4. Begitu juga dengan kasus lain seperti sudah pindah tempat yang cukup lama maupun perubahan status TNI dan lain sebagainya.
"Sehingga, setelah dilakukan pemutakhiran data oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibantu PPDP terjadi penyusutan," jelas Mundzar Fahman.
Sementara, saat ditanya terkait adanya kabar yang menyebutkan bahwa ada penduduk yang masih dibawah umur namun tercatat dalam DPS. Pihaknya tidak membantah kemungkinan kabar tersebut. "Namanya juga orang banyak, ya mungkin saja ada," katanya.
Namun, hal ini tidak menjadi masalah karena baru ditetapkan sebagai data sementara. Sehingga, masih ada waktu bagi PPS untuk melakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam masa perbaikan DPS ini, PPS mempunyai waktu selama 21 hari dimulai sejak tanggal 13 Agustus 2012 lalu. Selanjutnya, dilakukan pencatatan data pemilih tambahan selama 3 hari. "Pada tanggal 2-4 September 2012, PPS menetapkan Daftar Pemilih Tambahan," imbuhnya.
Setelah penetapan Daftar Pemilih Tambahan ini, PPS akan mengumumkan pada tanggal 4-6 September. Sementara, untuk pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan PPS selama 15 hari dimulai sejak tanggal 7 September 2012. "Sehingga, setelah dilakukan pemutakhiran DPS menjadi DPT ini juga dimungkinkan terjadi penyusutan lagi," pungkasnya. [ana/lis]





0 comments:
Posting Komentar