Pemilukada Bojonegoro 2012
Panwascam Dander Temukan Indikasi Dukungan Palsu
Jumat, 20 Juli 2012 11:00:46
Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dander Bojonegoro menemukan dugaan tanda tangan dukungan palsu salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen. Temuan ini segera dilaporkan ke Panwaslukada Kabupaten.
Informasi yang diperoleh blokBojonegoro.com, dukungan palsu ini ditemukan di Desa Ngraseh Kecamtan Dander. Dari desa ini terdapat 1.795 dukungan. Tapi ada indikasi dukungan dengan tanda tangan palsu jumlahnya cukup banyak. Meski sampai saat ini pihak Panwascam belum bisa memastikan jumlahnya.
"Diindikasi cukup banyak tanda tangan palsu," kata Divisi Pengawasan Panwascam Dander, Setiyo Kuncoro.
blokBojonegoro.com - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dander Bojonegoro menemukan dugaan tanda tangan dukungan palsu salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen. Temuan ini segera dilaporkan ke Panwaslukada Kabupaten.
Informasi yang diperoleh blokBojonegoro.com, dukungan palsu ini ditemukan di Desa Ngraseh Kecamtan Dander. Dari desa ini terdapat 1.795 dukungan. Tapi ada indikasi dukungan dengan tanda tangan palsu jumlahnya cukup banyak. Meski sampai saat ini pihak Panwascam belum bisa memastikan jumlahnya.
"Diindikasi cukup banyak tanda tangan palsu," kata Divisi Pengawasan Panwascam Dander, Setiyo Kuncoro.
Dari penelusuran Panwascam langsung ke tingkat masyarakat, kebanyakan mereka tidak mengetahui dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati. Mereka hanya diminta tandatangan saja oleh seseorang. Modus ini diduga dilakukan secara kolektif oleh satu orang. Dan ini tentu melanggar aturan yang ada.
Selanjutnya, Panwascam berencana segera melaporkan temuan ini kepada Panwaslukada Kabupaten untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Panwaslukada akan menggelar rapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan bahwa kasus tersebut layak untuk diteruskan atau tidak.
"Kalau memang ya, akan diproses sesuai mekanisme yang ada," katanya.
Selain itu, bakal calon dari jalur independen juga diindikasi menggunakan berkas dukungan berupa fotokopi. Padahal, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (PKPU) Nomor 6 tahun 2011 pasal 23 ayat 3 yang menyatakan bahwa berkas dukungan dari bakal calon meliputi satu rangkap asli yang diserahkan kepada KPU, satu rangkap asli kepada PPS dan satu rangkap fotokopi sebagai arsip. "Namun, terkait proses pastinya itu kewenangan KPU," imbuhnya.[ana/ang]
Teks Foto: Salah satu anggota Panwascam Dander menunjukkan bukti dugaan dukungan ganda





0 comments:
Posting Komentar