Home » » Verifikasi, KPUD Hanya Cek Jumlah & Sebaran

Verifikasi, KPUD Hanya Cek Jumlah & Sebaran


Pemilukada Bojonegoro 2012
Verifikasi, KPUD Hanya Cek Jumlah & Sebaran
Kamis, 26 Juli 2012 21:00:14Verifikasi, KPUD Hanya Cek Jumlah & Sebaran
Reporter: Riska Irdiana

blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro mengaku hanya melakukan pengecekan jumlah dan sebaran dokumen dukungan dari pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) dari jalur independen.

Sehingga, terkait dugaan adanya temuan-temuan yang dapat menggugurkan sahnya dukungan, akan ditemukan pada saat verifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kita hanya mengecek apakah jumlahnya sudah memenuhi syarat minimal yakni 43.100 dukungan dan apakah sebarannya sudah memenuhi sebaran minimal," kata Ketua KPUD Bojonegoro, Mundzar Fahman.

Sementara itu soal temuan berkas dukungan yang berupa fotokopi, menurut KPUD baru akan diketahui pada saat verifikasi faktual di lapangan yang dilakukan di tingkat PPS selama 14 hari.

Untuk mengantisipasi adanya kesalahpahaman, pihaknya juga telah mengundang beberapa pihak, mulai dari partai politik (Parpol) serta pihak-pihak yang diindikasi akan maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemiluakda) Kabupaten Bojonegoro pada 10 November mendatang.

"Dalam pertemuan yang kita gelar sudah sering kita jelaskan mengenai tata cara maupun mekanisme pencalonan," jelasnya.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa berkas dukungan dari bakal calon meliputi satu rangkap asli yang diserahkan kepada KPU, satu rangkap asli kepada PPS dan satu rangkap fotokopi sebagai arsip.

Sehingga, apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, pihaknya akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Harapannya, apa yang dihasilkan oleh penyelenggara KPU mulai dari tingkat PPS akurat sesuai aturan yang ada. Sehingga, tidak sampai ada pihak yang menggugat ke pengadilan," harap Munzdar.  [ana/yud]

0 comments:

Posting Komentar

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS