Home » » Netralisasi PNS Harga Mutlak

Netralisasi PNS Harga Mutlak


Pemilukada Bojonegoro 2012
Netralisasi PNS Harga Mutlak
Senin, 30 Juli 2012 08:00:51Netralisasi PNS Harga Mutlak
Reporter: Nidhomatum MR

blokBojonegoro.com - Maklumat larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melibatkan diri dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 10 November mendatang yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) disambut positif oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim).

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala BKD Jatim, Akmal Budiyanto, menurutnya berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS diharuskan netral pada hajatan besar daerah tersebut. "Ya secara institusi PNS harus netral tanpa mendukung calon siapa pun, itu mutlak sesuai aturan," ujarnya. 

Selebihnya terkait sanksi yang akan diberikan oleh pihak BKD terhadap PNS jika ketahuan ikut mendukung bahkan nekat menggunakan fasilitas pemerintahan untuk pemenangan salah satu calon, pihak BKD menyerahkan sepenuhnya kepada Panwaslukada. "Kalau sanksi mungkin bisa bermacam-macam, dari penurunan pangkat hingga pemecatan. Tapi semuanya kami serahkan kepada pihak Panwaslukada dan mungkin bisa berkoordinasi dengan BKD daerah setempat," imbuhnya.

Ditanya lebih lanjut dengan kenyataan indikasi pengerahan Camat oleh Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Setyo Hartono, yang rencananya juga akan maju pada ajang lima tahunan itu, Akmal hanya mengimbau seharusnya stakeholder pemerintahan jangan sampai menggunakan kedudukannya sebagai strategi pemenangan. "Kalau secara personal minta dukungan sih sah-sah saja, asal jangan sampai mengerahkan dukungan atas nama jabatannya di birokrasi," tambahnya.

Ditambahkan, pihak BKD Jatim berharap agar perhelatan Pemilukada yang merupakan proses terpenting untuk masa depan Kota Ledre lima tahun ke depan bisa berjalan dengan lancar dan semua bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. [lis] 

0 comments:

Posting Komentar

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS