Home » » KPUD Baru Terima Tembusan dari KPU Provinsi

KPUD Baru Terima Tembusan dari KPU Provinsi


Pemilukada Bojonegoro 2012
KPUD Baru Terima Tembusan dari KPU Provinsi
Selasa, 31 Juli 2012 19:00:00KPUD Baru Terima Tembusan dari KPU Provinsi
Reporter: Riska Irdiana

blokBojonegoro.com - Hari ini, Selasa (31/7/2012) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro baru menerima surat tembusan dari KPU Provinsi Jawa Timur. Surat itu merupakan jawaban atas laporan dari salah satu bakal calon yang berangkat dari jalur independen, Harmono-Sukemi.

Salah satu anggota KPUD, Abdim Munib menyatakan, KPUD Bojonegoro siap apabila ada supervisi dan monitoring dari KPU Provinsi. Sebab, supervisi dan monitoring ini merupakan kewenangan dari KPU Provinsi terhadap KPUD yang sedang melakukan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), baik yang bermasalah maupun tidak.

"Kami baru terima tembusannya hari ini, kemarin pada saat Pak Harmono ke sini (KPUD), kita belum menerima apa-apa," kata Divisi Hukum, Umum dan Pengawasan, Abdim Munib.

Sementara, menanggapi permasalahan berkas dokumen dukungan fotokopian yang membelit bakal pasangan calon Harmono-Sukemi, pihak KPUD tetap akan mengacu pada aturan yang ada, yakni PKPU No 6/2011 pasal 23 ayat 3 a, b. Sedangkan dari pihak Harmono bersikukuh menggunakan Undang-Undang (UU) No 12/2008 pasal 59 ayat 2 e.

"Undang-undang itu kan mengatur hal yang sifatnya umum. Dalam UU juga disebutkan bahwa hal-hal yang mengatur secara teknis diatur dalam PKPU," jelasnya.

Pihak KPUD sendiri membantah tudingan Harmono yang menyatakan bahwa pihaknya tidak menyampaikan berkas dukungan asli kepada KPUD dan PPS sebagai persyaratan.

"KPUD kabupaten telah menuangkan aturan-aturan tersebut pada saat pengumumuan penyerahan berkas dokumen," elaknya.

Secara logika, apabila tidak disampaikan, maka kekeliruan ini juga akan terjadi pada dua pasangan bakal calon lain. Namun, dalam kenyataanya hanya pasangan Harmono-Sukemi yang menggunakan berkas dukungan fotokopian.

"Kami harap semua pihak taat pada aturan yang berlaku. Kalau tidak bisa dikompromikan, maka bisa mencari keadilan," pungkas Abdim Munib. [ana/yud]
 

0 comments:

Posting Komentar

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS